Selasa, 20 Januari 2009

Pemberdayaan BPS dalam pengelolaan SI NAS


Sebelum kita membahas mengenai pemberdayaan BPS dalam pengelolaan SI Nas, kita perlu mengetahui peran dan tugas BPS atau Badan Pusat Statistik itu sendiri..


Badan Pusat Statistik (BPS, dahulu Biro Pusat Statistik), adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai fungsi pokok sebagai penyedia data statistik dasar, baik untuk pemerintah maupun untuk masyarakat umum, secara nasional maupun regional.

Setiap sepuluh tahun sekali, BPS menyelenggarakan sensus penduduk. Di samping itu, BPS juga melakukan pengumpulan data, menerbitkan publikasi statistik nasional maupun daerah, serta melakukan analisis data statistik yang digunakan dalam pengambilan kebijakan pemerintah.

BPS juga terdapat di setiap provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Dinamakan perwakilan BPS di daerah, karena BPS merupakan instansi vertikal, yakni instansi pemerintah pusat yang berada di daerah, sehingga bukan merupakan bagian dari instansi milik daerah, Tugas lain BPS di daerah adalah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan statistik regional.

Setiap sepuluh tahun sekali BPS menyelenggarakan:

  • Sensus Penduduk (SP) yaitu pada setiap tahun berakhiran "0" (nol),
  • Sensus Pertanian (ST) pada setiap tahun berakhiran "3" (tiga), dan
  • Sensus Ekonomi (SE) pada setiap tahun berakhiran "6" (enam).

Di samping memiliki kantor pewakilan hingga daerah tingkat II (Kabupaten/Kota), aparat BPS ada di setiap kecamatan, yaitu petugas Mantri Statistik atau saat ini disebut sebagai KSK (Koordinator Statistik Kecamatan).

Dari uraian diatas kita bisa lihat bahwa BPS sangat berkompeten dalam pengelolaan data. oleh sebab itu pemerintah sebaiknya bisa bertindak secara cerdas dalam pengelolaan SI Nas Indonesia yaitu dengan cara memberdayakan BPS ini.

BPS yang sangat berpengalaman dalam pengelolaan data perlu dikembangkan agar bisa mengelola SI Nas yang sedang dalam proses perkembangan ini dengan metode-metode yang lebih mendukung dalam pengelolaan SI Nas tersebut.

Jadi pemerintah tidak perlu membangun Badan atau Lembaga Khusus Lagi dalam pengelolaan SI NAs ini jika memang pemerintah bisa mengembangkan dan memberdayakan BPS tersebut.

Tidak ada komentar: